PELALAWAN, 19 Juni 2025 – Warga dari enam desa di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, menyuarakan protes lantaran akses masuk menuju kawasan hutan tersebut diportal oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sekitar ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) mendatangi Kantor Gubernur Riau, menuntut agar pemerintah memperlakukan mereka secara adil dan tidak mengusir paksa dari lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun wartaekonomi.co.id+1teras.id+1.
Koordinator AMMP, Wandri Saputra Simbolon, menegaskan bahwa sebagian besar warga telah tinggal di lokasi tersebut sebelum TNTN resmi ditetapkan tahun 2014, sehingga mereka tidak pantas disebut ‘perambah’. Ia menyatakan:
“Mayoritas masyarakat sudah tinggal di sana sebelum TNTN dikukuhkan… Kalau memang mau menegakkan aturan, kami meminta agar semuanya dikaji ulang” wartaekonomi.co.id.
Wandri juga menyoroti proses penataan batas kawasan yang menurutnya cacat prosedur: Hak-hak masyarakat tidak diperhitungkan dan putusnya hubungan sosial terjadi tanpa dialog sebelumnya .
Lebih jauh, AMMP menyayangkan ultimatum yang diberikan Satgas PKH untuk “keluar secara suka rela paling lambat 22 Agustus 2025”. Menurut mereka, pendekatan demikian tidak adil dan sangat memberatkan masyarakat kecil wartaekonomi.co.id+1teras.id+1.
Pendapat serupa disuarakan oleh Abdul Aziz, Ketua Wartawan Sawit Nusantara (WSN), yang menyoroti adanya riwayat panjang pemanfaatan lahan oleh perusahaan HTI sejak 1996, sementara penetapan TNTN dilakukan belakangan tanpa kajian mendalam — bahkan bertentangan dengan aturan terkait tata ruang dan perubahan fungsi kawasan hutan wartaekonomi.co.id.
Poin Penting Protes Warga
- Akses diblokir: Sejumlah portal dipasang di jalan menuju TNTN, menghambat mobilitas warga setempat.
- Fakta historis: Banyak warga menetap sebelum area tersebut mendapatkan status sebagai taman nasional.
- Evaluasi prosedur: Warga menuntut peninjauan ulang proses tata batas dan konsultasi publik yang dianggap terburu-buru.
- Ultimatum tidak adil: Batas waktu pengosongan dianggap memaksa, tanpa solusi relokasi yang manusiawi.
- Revisi kebijakan: AMMP dan WSN mendorong adanya dialog lintas pihak agar penataan kawasan berlangsung adil dan proporsional.
Kesimpulan
Penutupan akses ke TNTN menuai penolakan keras dari masyarakat lokal yang merasa dipinggirkan. Masyarakat berharap agar proses penataan kawasan semakin inklusif, transparan, dan mempertimbangkan keberadaan penduduk di dalamnya. Rekomendasi mereka adalah agar pemerintah mengevaluasi prosedur penetapan kawasan, mengkaji ulang batas wilayah, dan menyediakan solusi relokasi atau legalisasi lahan secara adil.
