PEKANBARU, 19 Juni 2025 – Tingkat kehadiran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan tajam anggota DPRD. Dalam rapat paripurna terbaru, hanya segelintir pejabat OPD yang hadir, sementara sebagian besar lainnya absen tanpa kejelasan.
Anggota DPRD Riau, Androy Ade Rianda, mengkritik keras kondisi tersebut saat menyampaikan hasil reses masa sidang Januari–April 2025. Ia menyebut bahwa dari puluhan kursi yang disediakan, hanya sedikit yang terisi oleh pejabat eselon dua.
“Perlu saya sampaikan kepada Plh Sekda, kursi OPD kosong. Ini mencerminkan ketidaksungguhan mereka terhadap hasil kerja kita di lapangan,” ujarnya lantang dalam sidang.
Androy menegaskan bahwa kehadiran Kepala OPD sangat penting untuk mendengarkan langsung aspirasi rakyat yang disampaikan para anggota dewan. Tanpa kehadiran mereka, penyampaian hasil reses dianggap menjadi sia-sia karena tidak ditindaklanjuti dengan konkret.
Ia meminta Sekretaris Daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan para pimpinan OPD yang dinilai sering mengabaikan agenda resmi DPRD.
Menanggapi hal tersebut, Plh Sekda Riau, M. Job Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan seluruh Kepala OPD melalui grup internal pemerintahan. Ia juga berjanji akan memverifikasi absensi dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur kelalaian.
“Kami sudah sebar informasi ke semua OPD. Jika ada yang masih tidak hadir, tentu akan kami evaluasi,” ujar Job.
Rapat paripurna kali ini juga sekaligus mengumumkan jadwal masa reses selanjutnya yang berlangsung pada 22–29 Juni 2025. Masa reses tersebut merupakan waktu penting bagi para legislator untuk kembali turun ke daerah pemilihan dan menyerap aspirasi masyarakat.
Sorotan Publik dan Tuntutan Transparansi
Minimnya kehadiran OPD dalam sidang-sidang penting seperti ini menimbulkan pertanyaan besar dari publik. Apakah pemerintah daerah benar-benar mendengar suara rakyat melalui wakilnya di DPRD?
Pengawasan dari dewan terhadap kinerja eksekutif tidak hanya terbatas pada penganggaran dan legislasi, tetapi juga mencakup kedisiplinan dan etika birokrasi. Jika ketidakhadiran terus terjadi tanpa sanksi, maka hal ini dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan daerah.
Kesimpulan
Ketidakhadiran para Kepala OPD dalam rapat paripurna DPRD Riau menjadi sorotan serius. Kritik dari legislator menandai perlunya pembenahan internal di tubuh pemerintahan daerah agar tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga responsif terhadap aspirasi rakyat. Evaluasi disiplin dan penguatan koordinasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar pembangunan di Riau berjalan selaras dan berdaya guna.
