Terkesan Sepele Terhadap APH Meranti, Temuan BPK Tahun 2024, 3 Miliyar Lebih Di bagian Umum Setda Meranti

DiskusiRiau.com – MERANTI, terkesan terlalu sepele dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024, terdapat temuan yang nilainya fantastis.
Nilai tersebut mencapat 3 (tiga) Miliyar lebih dengan rincian :
• Belanja Pemeliharaan Dan Suku Cadang (Realisasi Tahun 2024 = Rp.3.207.155.000.00) dan terdapat kelebihan pembayaran atau temuan BPK sebesar = Rp.841.370.568.80,
• Belanja Bahan Bakar Dan Pelumas (Realisasi Tahun 2024 = 3.599.970.000.00) dan Terdapat kelebihan pembayaran Atau temuan BPK sebesar = Rp.2.263.402.000.00
Setelah BPK melakukan uji Petik terdapat keterangan beberapa penyedia Bahan Bakar Pelumas tidak mengakui Kwitansi yang dibuat oleh bagian umum.

Dari temuan yang sudah dirincikan oleh BPK masih banyak lagi yang belum dilakukan pengecekan lebih dalam terkait kegiatan di bagian umum Setda meranti, termasuk belanja makan minum rapat, mungkin akan lebih banyak lagi kerugian Negara yang akan didapatkan oleh BPK.

Dalam diskusririau, salah satu pakar keuangan di Riau yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pejabat yang merasa dekat dengan APH dan selalu merasa hebat akan terbiasa melakukan tindakan korupsi (KKN).

Ia menyarankan kepada rekan – rekan media hendaknya melakukan penekanan terhadap APH setempat agar mereka bekerja lebih keras dan tegas terhadap pelaku Korupsi

“pejabat itu akan selalu santai, karna merasa dilindungi oleh APH setempat, dan merasa sudah aman, padahal, kalau media mau membuat berita tentang temuan BPK setiap hari dan mendesak Kapolres dan Kajari untuk selalu mengawasi dan memanggil para pejabat tersebut, pasti akan berkurang pelaku korupsi ini”ucapnya.

Ironisnya lagi, dari hasil keterangan yang dilampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024, oknum umum disetda meranti sempat mengatakan uang yang merupakan kelebihan pembayaran atau kerugian Negara terserbut digunakan untuk membayar APH setempat dan membantu beberapa kegiatan diluar anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan media diskusiriau.com belum mengkonfirmasi yang bersangkutan dan akan melakukan konfirmasi kepada APH setempat atas keterangan Setda umum dan LHP BPK tesrsebut.***(TIM)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *