KUANTAN SINGINGI, 19 Juni 2025 – Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Desi Guswita, resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan oleh rekan-rekannya setelah diduga menghina wartawan dalam sebuah diskusi internal Dewan.
Kejadian bermula dalam rapat informal beberapa hari lalu, ketika Desi ditengarai menggunakan nada kurang pantas saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait pertanggungjawaban anggaran. Beberapa anggota dewan merasa perilaku tersebut melampaui etika dan merusak kehormatan lembaga serta profesi jurnalistik.
Wartawan yang hadir dalam rapat itu mengonfirmasi bahwa Desi menyampaikan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi media. Meskipun belum dipublikasi secara resmi, suasana tegang sempat mewarnai ruang sidang, dan beberapa kolega langsung mencatat insiden tersebut .
Sumber internal DPRD Kuansing menyebut bahwa laporan resmi sudah disusun dan ditandatangani beberapa anggota. Mereka berharap Badan Kehormatan segera memanggil Desi untuk diminta klarifikasi dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap kode etik DPRD.
Desi Guswita sendiri belum memberikan tanggapan publik soal langkah pelaporan itu. Ia kemungkinan akan dipanggil oleh BK DPRD dalam waktu dekat untuk menjelaskan konteks dan maksud perkataannya.
Sorotan Etika dan Kebebasan Pers
Insiden ini kembali angkat isu penting seputar fungsi insan pers dalam ruang kerja legislatif. Editor dari media lokal Kuansing menyatakan:
“Kami hanya ingin mengawasi lewat pertanyaan yang sah. Sikap seperti itu bisa menghalangi kerja jurnalistik,” jelasnya.
Langkah DPRD melaporkan anggota internalnya ke Badan Kehormatan menunjukkan bahwa Dewan masih berpegang pada mekanisme pengawasan etika internal. Jika terbukti, sanksi seperti teguran atau pencabutan hak bicara bisa dijatuhkan untuk menjaga kehormatan institusi.
Mengapa Ini Relevan?
| Fokus Isu | Dampak |
|---|---|
| Etika Legislator | Menjamin anggota Dewan tetap menjaga sikap profesionalitas dalam interaksi dengan masyarakat dan pers |
| Kebebasan Pers | Kesediaan media untuk mempertanyakan kebijakan menjadi tolok ukur transparansi pemerintahan daerah |
| Kredibilitas DPRD Kuansing | Penanganan cepat oleh Badan Kehormatan menjadi indikator komitmen DPRD terhadap integritas lembaga |
Kesimpulan
Laporan terhadap Desi Guswita ke BK DPRD Kuansing mencerminkan ketegasan lembaga dalam menjaga tata krama dan profesionalitas legislator. Proses klarifikasi dan penegakan kode etik diharapkan akan terselesaikan secara transparan, mengedepankan prinsip dialog dan keadilan. Dampaknya, tidak hanya kepada Desi secara pribadi, tetapi juga menjadi cerminan citra DPRD di mata publik dan pers.
