JAKARTA, 19 Juni 2025 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan apresiasi terhadap aspirasi masyarakat Riau untuk menjadikan provinsi ini sebagai Daerah Istimewa Riau (DIR). Aspirasi tersebut dinilai sah secara konstitusi, namun perlu didukung oleh landasan hukum dan sosial yang kuat.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Sumule Tumbo, saat menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) bersama Tim Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau (BPP DIR), pada Rabu (18/6/2025).
Ketua BPP DIR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menyampaikan bahwa Kemendagri sangat terbuka atas usulan tersebut dan bahkan menyatakan siap memfasilitasi prosesnya, asalkan memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.
“Kami diminta menyiapkan argumentasi yang kuat serta menunjukkan bukti nyata dukungan masyarakat terhadap gagasan ini,” ungkap Datuk Taufik.
Kemendagri Tunjuk Tim Pendamping
Sebagai bentuk keseriusan, Kemendagri turut memperkenalkan sejumlah staf yang akan mendampingi proses verifikasi, termasuk di antaranya Dr. Abd. Mutholib Dalimunte, seorang analis kebijakan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Tim dari Kemendagri menyarankan agar BPP DIR menyusun naskah akademik resmi sebagai dasar hukum, sekaligus merangkum latar belakang budaya, sejarah, dan karakteristik Riau yang layak untuk menyandang status istimewa.
Dukungan dari Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Menurut BPP DIR, saat ini mereka telah mengantongi dukungan dari lebih dari 100 komponen masyarakat lintas sektor, termasuk tokoh adat, organisasi sosial, serta akademisi. Dukungan formal juga datang dari Gubernur Riau dan Ketua DPRD Riau, yang telah menyampaikan surat resmi untuk mendukung perjuangan tersebut.
“Hampir setiap hari ada masyarakat yang datang ke sekretariat untuk menandatangani dukungan. Ini menunjukkan antusiasme yang luar biasa,” ujar Datuk Taufik.
Tantangan dan Arah Perjuangan
Meski mendapat sambutan hangat dari pusat, perjuangan untuk menjadikan Riau sebagai daerah istimewa bukan perkara mudah. Kemendagri menegaskan bahwa pengajuan status ini harus melalui mekanisme konstitusional, termasuk kajian hukum dan dialog nasional.
Beberapa hal yang perlu dipenuhi antara lain:
- Argumentasi berbasis data sejarah, sosial, budaya, dan ekonomi.
- Naskah akademik sebagai bahan pertimbangan kebijakan negara.
- Konsolidasi dukungan politik dan masyarakat secara masif.
Kesimpulan
Kemendagri memberikan sinyal positif atas aspirasi Riau untuk menjadi daerah istimewa, dengan catatan bahwa segala proses harus dilakukan secara sistematis dan sesuai regulasi. Dengan kerja sama antara LAMR, BPP DIR, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, peluang ini semakin terbuka. Namun, keberhasilan langkah ini akan sangat bergantung pada kekuatan argumentasi dan kesolidan dukungan di tingkat lokal maupun nasional.
